Sepakat Masyarakat Batu Beriga Tolak Tambang Laut
PANGKALPINANG – Masyarakat Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dengan tegas menolak akan di bukanya tambang laut yang rencananya akan beroperasi di wilayah laut tersebut.
Penolakan ini disampaikan masyarakat saat dihadapan para Panitia Khusus (Pansus) Beriga dari DPRD Provinsi Bangka Belitung yang bertempat di balai pertemuan, Kamis (17/10).
Ketua Pansus Beriga, Fahlevi mengatakan, langkah ini diambil menyusul meningkatnya penolakan dari warga yang khawatir aktivitas tambang akan mengganggu mata pencaharian nelayan setempat dan merusak ekosistem laut di kawasan tersebut.
Katanya, setelah mendengarkan aspirasi dari ratusan masyarakat dan mengunjungi lokasi yang direncanakan untuk pertambangan, Pahlivi menyampaikan bahwa mayoritas warga menolak adanya aktivitas tambang di laut Batu Beriga.
“Lokasi rencana tambang itu merupakan tempat berlabuh kapal-kapal nelayan. Jika dijadikan lokasi pertambangan, bagaimana para nelayan bisa menangkap ikan dan di mana mereka akan menambatkan perahunya?” ujarnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, mengungkapkan bahwa masyarakat Batu Beriga dengan tegas menolak rencana pertambangan timah di perairan sekitar wilayah Batu Beriga. Penolakan ini disampaikan Rina setelah mendengarkan aspirasi ratusan warga Kecamatan Lubuk Besar.
“Kami sebagai wakil rakyat sangat berharap agar pemerintah daerah dan PT Timah lebih peduli terhadap masyarakat. Tolong jangan adu domba warga dengan yang lain,” ujar Rina.
Ia menegaskan bahwa keindahan perairan setempat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat seharusnya dilindungi, bukan dirusak oleh aktivitas tambang timah.
Rina juga menyatakan bahwa sudah cukup kerusakan lingkungan yang terjadi, dan tidak perlu ada tambahan penambangan lainnya atau di perairan Batu Beriga.
Menurutnya, pertambangan di perairan Batu Beriga akan berdampak buruk pada perekonomian masyarakat setempat, yang selama puluhan tahun bergantung pada profesi sebagai nelayan.
“Masyarakat di sini bisa membeli mobil, menyekolahkan anak, dan memenuhi kebutuhan lainnya dari hasil laut. Tidak ada usaha lain selain mengandalkan hasil dari laut,” ujarnya.
Rina menambahkan, bahwa Pansus DPRD Babel akan memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga ke tingkat kementerian, atau mengajak untuk menggugat keputusan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2011 terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang telah dikeluarkan tanpa batas waktu, sehingga berlaku seumur hidup.
Dalam kegiatan tersebut, Pansus DPRD Babel turut melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang direncanakan untuk pertambangan oleh PT Timah. Langkah ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lapangan dan dampak potensial yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat