Bawaslu Babel Terima dan Siap Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima laporan dugaan pelanggaran dari tim pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut terhadap oknum yang memasang spanduk bernada provokatif pada salah satu titik di Kabupaten Belitung.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengaku, pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang diterima. Ia berharap pelaksanaan kampanye berjalan dengan aman dan kondusif hingga tahapan pemilihan selesai.
“Bawaslu sudah menerima laporan dugaan pelanggaran, tentu ini akan kami kaji dan kami juga meminta agar pelapor memenuhi segala persyaratan agar segala bentuk dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap EM Osykar, Rabu (06/11).
Dijelaskan oleh EM Osykar, bahwa saat ini Bawaslu Babel sudah melakukan rapat pleno. Berdasarkan hasil rapat pleno bahwa laporan tersebut belum menyertakan siapa pihak terlapor sehingga laporan belum dapat dikatakan sebagai syarat formal.
Oleh karena itu Bawaslu Babel memberikan ruang kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal seperti identitas terlapor paling lambat dua hari sejak disampaikannya pemberitahuan.
Apabila sudah lengkap, dijelaskan Osykar akan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu,
“Tentu ada mekanisme dan proses dalam pelaporan dugaan pelanggaran yang kita lakukan, seluruh syarat formil dan materil harus terpenuhi agar laporan dapat ditindaklanjuti. Kami berharap tidak ada pihak yang dapat merusak iklim pilkada damai di Bangka Belitung,” pungkasnya.