KPU Sosialisasi kan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024
PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mensosialisasikan tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilakukan pada bulan November nantinya.
Kegiatan yang akan diselenggarakan secara bertahap selama 3 hari di 7 Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang, dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, ormas dan masyarakat di lingkungan Kecamatan setempat.
Sekretaris KPU Kota Pangkalpinang, Yuliana Sandriani mengatakan, poin sosialisasi mengacu pada keputusan KPU nomor 476 Tahun 2024, tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah.
“Kita tekankan kepada para peserta agar mereka membantu KPU untuk mensosialisasikan ke masyarakat disekitar, bahwa pada saat ini mulai tanggal 23 sampai tanggal 29 April 2024, KPU sudah mulai membuka pendaftaran untuk calon anggota PPK Pemilihan Kepala Daerah 2024” Ucap Yuliana usai mensosialisasikan Tahapan Pembentukan Adhoc di Kecamatan Girimaya, Rabu (24/4/2024)
Sementara itu Komisoner KPU Pangkalpinang, Margarita mengatakan, jika kuota belum terpenuhi, pihak KPU akan memperpanjang pendafataran selama 3 hari.
“Jika memang kuotanya dirasakan masih kurang, maka kami akan memperpanjang pendaftaran yakni dari 30 April sampai dengan 2 Mei 2024” ucap margarita.
Setelah itu , para pendaftaran akan mengikuti seleksi tertulis selama 3 Hari dan seleksi lainnya hingga Pengumuman hasil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
“Kemudian nanti akan mengikuti seleksi tertulis Calon Anggota PPK di tanggal 6 Mei sampai 8 Mei 2024. Kemudian ketika itu lulus akan ada lagi tahap selanjutnya yaitu wawancara pada tanggal 11 Mei sampai dengan 13 Mei 2024, dan pengumuman akan dilakukan pada tanggal 14 sampai 15 Mei dan ditetapkan menjadi Anggota PPK , pelantikan akan dilakukan pada 16 Mei 2024” Tambahnya.
Dirinya berharap agar anggota PPK yang nantinya akan bertugas
“harapan kami, PPK yang dilahirkan dari proses seleksi Pilkada ini adalah PPK yang memiliki integritas, Loyalitas dan Kapasita yang mempuni” timpalnya.
Adapun syarat bagi calon anggota yang ingin mendaftarkan diri yakni, Surat pendaftaran, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, Surat Kesehatan Jasmani, dan Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6.
Pendaftaran secara terbuka dapat diakses melalui sistem daring berbasis aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).