| |

Diduga Langgar Kode Etik DKPP RI Sidang Komisioner KPU

// Bangun Jaya : Kita Berharap Majelis Bisa Memutuskan Sesuai Ketentuan

PANGKALPINANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), menggelar sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu pada enam orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (20/5).

Usai jalannya sidang, Bangun Jaya selaku Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang memberikan komentar. Dirinya meminta agar majelis hakim yang bertugas bisa memberikan keputusan yang sesuai dengan ketentuan dan hati nurani.

“Bukan memberikan keputusan karena kepentingan ataupun pesanan. Kami memohon pada majelis bisa memutuskan seadil-adilnya, karena banyak kejanggalan, karena salah satu saksi sudah memberikan keterangan tertulis tapi dirubah saat sidang ini,” tegas Bangun.

Sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung itu , untuk menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 yang dilaporkan oleh Bangun Jaya selaku Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang yang memberikan kuasanya kepada Jhohan Adhi Ferdian.

Pada pokok aduannya, terdapat teradu I-V yakni lima komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhammad dan Ridho Istira , dengan laporan telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilu tahun 2024 untuk dua TPS di Kecamatan Bukit Intan yang diduga cacat secara hukum, administrasi, dan etik.

Selain ke 5 komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin sebagai teradu VI, juga didalilkan melakukan intervensi kepada PPS Bukit Intan untuk melakukan PSU sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Teradu I sampai V.

Setelah berlangsung sekitar empat jam, Muhammad Tio Aliansyah yang merupakan Anggota DKPP RI, selaku pimpinan sidang memutuskan untuk memberikan kesempatan agar masih-masing pihak bisa membuat kesimpulan dalam waktu tiga hari.

“Maksimal tiga hari setelah sidang pemeriksaan ini, berarti kamis. Selanjutnya kami sampaikan terimakasih, khusunya pada majelis, kemudian para pihak yang hadir,” ucap Muhammad Tio.

Sementara itu, Sobarian Ketua KPU Kota Pangkalpinang mengatakan, sebagai teradu pihaknya telah memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat memutuskan adanya PSU di sejumlah TPS.

“Yang jelas dalam persidangan kami menyampaikan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada. Sudah kami sampaikan tadi, kita mengambil kebijakan dengan hati-hati dan rapat internal, penetapan itu kami keluarkan untuk menyiapkan logistik yang ada di KPU Provinsi,” Kata Sobarian.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *