| |

Lemahnya Pengawasan IMB Berdampak pada PAD Rocky Husada Kritik DPMPTSP Pangkalpinang

PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang melalui, Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky Husada,  melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, terkait lemahnya pengawasan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diberikan kepada perusahaan reklame  PT Cinda Karya Media dan sejumlah perusahaan lainnya.

IMB dengan nomor 00046/REKL/DPMPTSP&NAKER/VIII/2017, diterbitkan pada 22 Agustus 2017 atas nama pemohon Basit Sucipto, dengan jenis reklame Billboard atas nama perusahaan Cinda Karya Media. Lokasi pemasangan reklame tersebut berada di Jl. Jenderal Sudirman, tepat di depan Lapangan Merdeka, Kelurahan Opas, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Rocky menyoroti bahwa sejak penerbitan IMB tersebut, tidak ada pengawasan yang memadai dari pihak terkait. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan DPMPTSP selama periode 2017-2022, atau selama lima tahun terakhir yang masa berlaku bangunan tidak diperbaharui melalui PBG yang terbaru.

Rocky juga menyoroti beberapa reklame yang sudah terpasang melebihi batas bibir jalan atau keluar dari badan jalan yang hampir memakan setengah badan jalan reklame-reklame saat ini, padahal sudah jelas aturan yang ada reklame atau sejenisnya itu tidak boleh memakan badan jalan atau menyeberangi jalan.

Menurut Rocky, lemahnya pengawasan terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan dapat berdampak buruk pada tata kelola kota dan berpotensi mengurangi pajak dan sewa serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya. Sebagai langkah antisipasi agar masalah serupa tidak terjadi di masa mendatang, Rocky mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan yang akan berada di bawah koordinasi DPRD Kota Pangkalpinang. “Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pengawasan, sehingga potensi PAD tidak terabaikan, dan setiap perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada media, Senin (07/10).

Rocky menambahkan, IMB yang diberikan kepada PT Cinda Karya Media berlaku selama lima tahun untuk bangunannya dan perlu ada pembaharuan. “Jadi, selama dua tahun terakhir ini bangunan tersebut tidak memiliki pembaharuan atau rehab  serta pemeliharaan PBG/IMB, dan sewa lahan akan habis pada 1 November mendatang, ini akan tetap kita dalami dengan kawan-kawan anggota DPRD karena banyak titik-titik reklame yang mengangkangi atau tidak mengindahkan perda kita”, ungkap Rocky.

Rocky juga meminta kepada pihak DPMPTSP agar bekerja sama dengan baik serta saling komunikasi agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang buruk tentang perijinan baik itu reklame atau apapun yang ada di kota pangkalpinang. Ia juga mengeluhkan, sikap Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinag yang hanya di baca saja pesan what’app nya dan idak merespon telpon dari dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang. “DPRD saja tidak direspon apa lagi masyarakat sipil yang mengeluh”, pungkas Rocky.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *