Terkait Pengelolaan Aset Rocky Sebut Pemkot Harus Interaktif
PANGKALPINANG – Dalam pengelolaan aset daerah harusnya pemerintah interaktif dalam menjaring dan memilah mana saja aset yang masih layak dan sudah layak untuk dilakukan penghapusan, jangan sampai aset tersebut tidak ada nilai lagi akan tetapi masih tercatat dalam aset daerah.
Sebagai anggota dewan yang menyerap aspirasi masyarakat, anggota dewan juga berperan penting untuk berkolabirasi dengan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi inventaris aset Pemerintah.
Hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penghapusan aset daerah adalah PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). PP ini telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rocky Husada mengajak seluruh pengurus barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Pangkapinang agar bisa bekerjasama dengan baik keterkaitan masalah secara administrasi maupun barang-barang atau aset.
“Mari kita (DPRD) dan OPD Pangkalpinang bekerja sama untuk mengatur aset yang rusak berat, yang tidak bisa difungsikan di setiap opd kota pangkalpinang, supaya menginventariskan BMD (Barang Milih Daerah) rusak segera ajukan penghapusan karena bila terjadi penumpukan barang yg rusak berat dan tidak segera di hapuskan akan menjadi beban opd dan keterkaitan dengan pengajuan barang yang terus menjadi masalah sampai saat ini.” Ajak Rocky saat ditemui di kantornya, Rabu (18/09).
Rocky juga menyinggung, masalah inventaris BMD yang belum tertata rapi untuk segera dirapikan serta pendataan agar tidak terjadi hal-hal buruk kedepannya.
“Kita lakukan pengajuan sesuai dengan aturan KEMENPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan PP (Peraturan Pemerintah) yg telah ditetapkan secara aturan yang sah dan tidak melanggar,” tegasnya.