Tidak Cukup Bukti Laporan Politik Uang di Hentikan
PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi di masa tenang pada tanggal 26 November 2024 yang terjadi di kawasan Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang.
Kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, keputusan penghentian penanganan Temuan dugaan politik uang dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PW/KOTA/09.01/XII/2024 dihentikan pada tanggal 10 Desember 2024.
Imam Ghozali menjelaskan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan dan kajian. Peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
Berikut beberapa pertimbangan Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam Kajian untuk memutuskan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) Undang- Undang Pemilihan:
1. Pertama, Bawaslu Kota Pangkalpinang kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah, namun karena pihak Terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada saat pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 08-09 Desember 2024, sehingga membuat peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas dan utuh, serta tidak diketahui tujuan atau kehendak yang diinginkan oleh Terlapor selaku pemberi dalam melakukan perbuatan membagikan uang.
Sebab katanya perlu memastikan, apakah peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh Terlapor benar untuk kepentingan Paslon tertentu pada Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu.
2. Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan kajian berdasarkan bukti dan keterangan Saksi terhadap keterpenuhan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, unsur dimaksud yaitu: setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum, untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
3. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap bukti berupa video dugaan pelanggaran dan dilakukan konfirmasi/ permintaan keterangan kepada para Saksi, Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak menemukan adanya unsur ajakan yang dilakukan Terlapor untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan bukti, didapatkan fakta hukum sebagai berikut:
Terlapor pada saat membagikan uang kepada para Saksi (penerima), tidak pernah menyampaikan ajakan apapun atau melakukan tindakan mempengaruhi Saksi untuk memilih pasangan calon tertentu,
Bahwa pada saat kejadian, Terlapor hanya berpakaian biasa dan tidak menggunakan baju atau atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, maksud terlapor memberikan uang kepada para saksi tidak jelas, sebab tidak ada ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu.
Bahwa dengan demikian, unsur mempengaruhi pemilih agar melakukan perbuatan sesuai dengan kehendak Terlapor yakni “untuk memilih calon tertentu, tidak terpenuhi. Maka dengan demikian, tindakan/ perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
Bawaslu Kota Pangkalpinang punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran Pemilihan yang hanya dibatasi 3+2 Hari sejak Laporan/ Temuan diregister, maka kami harus segera memutuskan, sehingga ada kepastian hukum.